Khutbah Jumat: 5 Perkara yang Harus Disegerakan

UIM – Umumnya, sifat tergesa-gesa adalah sifat tidak baik, bahkan termasuk kebiasaan setan. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat sendiri menganjurkannya. Pasalnya, ada 5 hal dalam pandangan syariat yang memang harus disegerakan atau buru-buru dilakukan.

Khutbah I

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ الْخَلْقَ وَيَحْشُرُهُمْ فِي الْمَحْشَرِ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ أَطَاعُوْهُ فِيْمَا أَمَرَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً تُنْجِي قَائِلَهَا مِنْ أَهْوَالِ يَوْمِ الْمَحْشَرِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْجِنِّ وَالْبَشَرِ

أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ، وَانْتَهُوا عَمَّا نَهَى وَحَذَّرَ، إِنَّ أَحْسَنَ الْمَوَاعِظِ الشَّافِيَةِ كَلَامُ مَنْ لَا تَخْفَى عَلَيْهِ خَافِيَةٌ، وَاللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُوْلُ وَبِقَوْلِهِ يَهْتَدِي الْمُهْتَدُوْنَ، وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَصُوْحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

Sidang Jumat rahimakumullah

Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke Hadirat Allah swt. Shalawat dan salam yang utama semoga tetap terlimpah kepada insan termulia yakni Nabi Muhammad saw. beserta keluarga, para sahabat, tabiin dan tabiaatnya, hingga kepada kita selaku umatnya yang senantiasa mengharap syafaatnya kelak pada hari Kiamat.

Sebelum melanjutkan khutbah, melalui mimbar yang mulia ini, khatib berpesan, khusus untuk diri khatib sendiri, umumnya untuk jamaah Jumat sekalian, marilah kita sama-sama meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, sebab dengan dua hal itu kita bisa memaksimalkan ketaatan kepada-Nya dan menjauhkan diri dari larangan-larangan-Nya.

Sidang Jumat rahimakumullah

Sifat tergesa-gesa merupakan sifat yang kurang terpuji, bahkan termasuk kebiasaan setan. Namun, dalam kondisi tertentu, kita justru dianjurkan untuk melakukannya. Pasalnya, ada beberapa hal yang dalam pandangan syariat memang harus disegerakan atau buru-buru dilakukan.

Al-Hafiz Abu Na’im dalam kitab Hilyatul Auliya, Jilid VIII, halaman 78 menyebutkan, setidaknya ada 5 perkara yang dituntut syariat untuk disegerakan alias tidak boleh ditunda-tunda.

Pertama, menyambut dan memuliakan tamu. Menyambut tamu termasuk salah satu sunnah Rasulullah saw. Perintah dan keutamaannya pun cukup banyak diutarakan dalam hadits, di antaranya:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka muliakanlah tamunya,” (HR. Malik).

Walhasil, jika dalam hal tertentu sikap tergesa-gesa itu kurang baik, maka dalam memuliakan dan menyambut tamu ini justru baik dan terpuji, bahkan dianjurkan oleh syariat.

Sidang Jumat rahimakumullah

Kedua, mengurus jenazah. Dalam kondisi normal, kita dituntut oleh syariat untuk menyegerakan dalam pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan.

Keutamaannya pun sungguh luar biasa, terutama jika yang dipulasaranya adalah jenazah orang mukmin dan ahli kebaikan.

إِنَّ ‌أَوَّلَ ‌مَا ‌يُجَازَى بِهِ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ ‌بَعْدَ ‌مَوْتِهِ أَنْ يُغْفَرَ لِجَمِيعِ مَنْ تَبِعَ جِنَازَتَهُ

Artinya, “Sesungguhnya balasan pertama kali seorang mukmin setelah kematiannya adalah diampuninya (dosa) semua orang yang mengantarkan jenazahnya,” (HR. Al-Baihaqi).

Oleh karena itu, jangan pernah menunda pengurusan jenazah, baik dalam hal memandikan, mengafani, menyalatkan, maupun menguburkan, jika memang tidak ada hal yang menghalangi disegerakannya pengurusan.

Sidang Jumat rahimakumullah

Ketiga, menikahkan anak gadis yang sudah dewasa. Mengapa menikahkan anak perempuan termasuk hal yang harus disegerakan? Salah satunya adalah untuk menjaga marwah atau kehormatan kaum perempuan agar terhindar dari fitnah dan hal yang tidak diharapkan.

Rasulullah saw. sudah menggambarkan bagaimana kedekatan orang yang mengasuh anak perempuan hingga dewasa sekaligus menjaga kehormatannya di surga nanti.

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ

Artinya, “Siapa saja yang mengasuh dua anak perempuan hingga keduanya berusia baligh, niscaya aku dan dia akan datang pada hari kiamat seperti ini,” seraya beliau menempelkan dua jarinya,” (HR Muslim dan At-Tirmidzi).

Dengan demikian, selayaknya bagi orang tua yang memiliki anak perempuan yang sudah dewasa dan memiliki pasangan yang sepadan agar segera menikahkannya. Tujuannya adalah pertama untuk menjaga kehormatannya serta tidak terjerumus kepada pergaulan bebas, kedua demi meraih keutamaan kedekatan dengan Rasulullah di surga.

Namun demikian, kita harus lebih bijak dalam menyikapi anjuran ini. Sebab, jika mengacu kepada Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal pernikahan anak itu adalah 19 tahun, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Kemudian yang tak kalah penting, jika pernikahan dalam usia minimal tetap dilakukan, baik anak perempuan yang dinikahkan maupun anak laki-laki yang menikahinya, harus memenuhi kriteria layak dan mampu, baik secara seksual, mental, finansial, intelektual, maupun kesehatan. Sebab jika tidak, bukan mustahil pernikahan justru akan melahirkan problematika baru, bagi keluarga, masyarakat, ataupun bagi negara.

Sidang Jumat rahimakumullah

Keempat, melunasi hutang terlebih jika hutangnya sudah jatuh tempo. Syariat menganjurkan kepada kita untuk segera melunasinya. Selain itu, melunasi hutang juga memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:

  1. Melepaskan diri dari tanggungan
  2. Meraih ketenangan hati
  3. Menjauhkan prasangka buruk dan perselisihan
  4. Menjaga hubungan baik dengan pihak yang berpihutang
  5. Mencegah beban keuangan yang berlebih 6. Mengurangi risiko bangkrut, dan sebagainya.

Banyak keterangan yang menyebutkan bahwa orang yang lalai atau bahkan tidak sampai melunasi utangnya akan mendapatkan sejumlah balasan buruk, mulai tergantungnya nasib di kemudian hari, pahalanya diambil untuk melunasi hutang, hingga jauh dari balasan surga.

Sidang Jumat rahimakumullah

Terakhir, perkara yang harus disegerakan dalam pandangan syariat adalah bertaubat ketika sudah berbuat dosa, terlebih usia seseorang tidak ada yang tahu. Kematian bisa datang bisa kapan saja. Ketika kita berbuat dosa, maka segeralah bertaubat.

Konon, setiap kita berbuat dosa maka hati kita menjadi ternoda dan menghitam. Maka alangkah bijaknya kita menghentikan semua perbuatan dosa. Tatkala tanpa sengaja dan tanpa sadar kita melakukannya, maka segera hentikan perbuatan dosa itu dengan taubat dan istighfar kepada Allah.

Mengingat pentingnya taubat, Allah memerintahkannya dalam Al-Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,” (QS. At-Tahrim [66]: 8).

Tentu saja agar benar-benar mampu menghapus dosa dan noda hitam yang membercak dalam hati, taubat itu harus dipenuhi syarat-syaratnya, yaitu menghentikan dosa yang ditaubati, menyesali perbuatan dosa yang sudah dilakukan, dan bertekad kuat dalam hati untuk tidak mengulanginya. Kemudian, jika dosanya ada sangkut pautnya dengan sesama makhluk, maka terlebih dahulu kita istihlal dan meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Selain itu, taubat juga merupakan tahapan penting dalam proses pembersihan diri bagi siapa pun yang hendak mendaki jalan spiritual dan mendekatkan diri kepada Allah. Walhasil, taubat adalah satu jalan bagi kita meraih keridaan dan kecintaan Allah

Sidang Jumat rahimakumullah

Itulah 5 hal yang tidak boleh ditunda-tunda pelaksanaannya dalam pandangan syariat. Semoga kita termasuk orang yang mampu menjalankannya. Amin ya robbal alamin.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَلَّ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِتِّحَادِ وَاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ الْمَتِيْنِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، إِيَّاهُ نَعْبُدُ وَإِيَّاُه نَسْتَعِيْنُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَلْمَبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. اِتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَسَارِعُوْا إِلَى مَغْفِرَةِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا، اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْن

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا، اَللّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيْمَانًا كَامِلًا وَيَقِيْنًا صَادِقًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَقَلْبًا خَاشِعًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَحَلَالًا طَيِّبًا وَتَوْبَةً نَصُوْحًا. اَللّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ وَالْغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ. اللّهُمَّ قَنِّعْنَا بِمَا رَزَقْتَنَا وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا أَعْطَيْتَنَا وَاخْلُفْ عَلَيْنَا كُلَّ غَائِبَةٍ لَنَا مِنْكَ بِخَيْرٍ بِرَحْمَتِكَ يآ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

M. Tatam Wijaya: Penulis nuonline