LEMBAGA KAJIAN ISLAM AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH AN-NAHDLIYAH (LKIA)

UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR

AL -GAZALI

 

Ketua 

Dr. H. Msykur Yusuf, S.Ag., M.Ag.

 

maskur yusuf

Sekretaris 

Dr. Musbaim, S.Pd., M.Pd.

WhatsApp Image 2023-12-02 at 13.57.12

Doa Memulai dan Mengakhiri Perkualiahan

Sumber : Buku Pedoman Keaswajaan Civitas Universitas Islam Makassar

 

DEFENISI Unsur pelaksana program pengembangan keilmuan Islam dan Ke-NU-an dalam lingkup Universitas Islam Makassar.
 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI FUNGSI
  1 Menjadi Pusat kajian isu-isu strategis dan pengembangan ajaran Islam Ahlusunnah wal Jama’ah;
  2 Memberikan dukungan data, analisis, argumentasi, dan alternatif rumusan kepada pimpinan universitas dalam perumusan sikap dan kebijakan organisasi;
  3 Menjaga dan menghidupkan nilai-nilai Islam ahlusunnah waljamaah an-nahdhiyah yang moderat, toleran, mengakui dan menghargai keragaman, ramah & berkeadilan;
  4 Menjadi Pusat pengembangan literasi dan Numerasi tentang materi keaswajaan An Nahdiyyah
  5 Pusat pelatihan dan Pendidikan kader-kader Aswaja An Nahdiyyah
  6 Mengelola Turas atau Kitab-kitab Klasik agar memberikan manfaat dalam pemberdayaan manusia dan pengembangan kajian keislaman yang berbasis Aswaja An Nahdiyyah
  7 Menjaga atau memelihara civitas akademika UIM Al Ghazali dari berbagai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran Islam ahlusunnah waljamaah an-nahdhiyah
 
  TUGAS POKOK
  Membantu Rektor dalam mewujudkan sivitas akademika UIM Al-Gazali Makassar yang berakhlaqul karima berlandaskan Islam Ahlusunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah.
 
  URAIAN TUGAS
  1 Menyusun perencanaan dan melakukan pengorganisasian, pengawasan dan pengtembangan dibidang tridarma perguruan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai Islam Ahlusunnah wal Jamaah An-Nahdliyah;
  2 Menyusun Anggaran Kegiatan LKIA dengan berkoordinasi dengan Sekertaris LKIA, Kepala Pusat Pembinaan Mahasiswa dan BTQ;
  3 Berkoordinasi dengan Kepala LPMI dalam membuat Standar Kampus Qur’ani;
  4 Membantu Rektor dalam wawancara penerimaan SDM di UIM dalam penguatan Aswaja, baik dosen, tenaga kependidikan maupun karyawan ataupun mahasiswa baru UIM;
  5 Mengkoordinasikan penyesuaian kurikulum LKIA yang disampaikan melalui Wakil Rektor I dan disosialisasikan ke fakultas dan program studi;
  6 Melakukan pembinaan pemahaman Islam ke-Aswajaan bagi sivitas akademika UIM;
  7 Melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan seluruh bidang-bidang yang ada dibawah binaan langsung Lembaga Kajian Islam Aswaja (LKIA) yang selarah dengan program kerja LKIA yang mendukung Renstra UIM.
  8 Menciptakan atmosfir Qur'ani dalam lingkungan UIM;
  9 Memelihara suasana kerja yang menyenangkan dengna iklim dan atmosfir akademik yang tinggi bagi seluruh sivitas akadmeika UIM;
  11 Melaksanakan kerjasama baik dengan pihak internal maupun eksternal (dalam maupun luar negeri) atas persetujuan Rektor;
  12 Mencari sumber-sumber pembiayana untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas program kerja, workshop, lokakarya, dan seminar dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corpotrate Social Responsibility (CSR) dalam maupun luar negeri;
  13 Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seara periodik untuk dilaporkan kepada pimpinan universitas.
 
WEWENANG 1 Merumuskan dan mengembangkan bahan kajian kurikulum dan materi pembahasan mata kuliah penciri dalam lingkup Universitas Islam Makassar;
  2 Berkoordinasi dengan Kepala Pusat MKWK dalam pengusulan dosen pengampu Mata Kuliah penciri;
  3 Melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan berhaluan Ahlusunnah wal Jamaah dalam lingkup Universitas Islam Makassar.
  4 Menandatangani sertifikat Baca Tulis Al-Qur'an dan Pesantren Arbain bagi mahasiswa;