LEMBAGA KAJIAN ISLAM AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH AN-NAHDLIYAH (LKIA)
UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR
AL -GAZALI
Ketua
Dr. H. Msykur Yusuf, S.Ag., M.Ag.
Sekretaris
Dr. Musbaim, S.Pd., M.Pd.
DEFENISI | Unsur pelaksana program pengembangan keilmuan Islam dan Ke-NU-an dalam lingkup Universitas Islam Makassar. | |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI | FUNGSI | |
1 | Menjadi Pusat kajian isu-isu strategis dan pengembangan ajaran Islam Ahlusunnah wal Jama’ah; | |
2 | Memberikan dukungan data, analisis, argumentasi, dan alternatif rumusan kepada pimpinan universitas dalam perumusan sikap dan kebijakan organisasi; | |
3 | Menjaga dan menghidupkan nilai-nilai Islam ahlusunnah waljamaah an-nahdhiyah yang moderat, toleran, mengakui dan menghargai keragaman, ramah & berkeadilan; | |
4 | Menjadi Pusat pengembangan literasi dan Numerasi tentang materi keaswajaan An Nahdiyyah | |
5 | Pusat pelatihan dan Pendidikan kader-kader Aswaja An Nahdiyyah | |
6 | Mengelola Turas atau Kitab-kitab Klasik agar memberikan manfaat dalam pemberdayaan manusia dan pengembangan kajian keislaman yang berbasis Aswaja An Nahdiyyah | |
7 | Menjaga atau memelihara civitas akademika UIM Al Ghazali dari berbagai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran Islam ahlusunnah waljamaah an-nahdhiyah | |
TUGAS POKOK | ||
Membantu Rektor dalam mewujudkan sivitas akademika UIM Al-Gazali Makassar yang berakhlaqul karima berlandaskan Islam Ahlusunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah. | ||
URAIAN TUGAS | ||
1 | Menyusun perencanaan dan melakukan pengorganisasian, pengawasan dan pengtembangan dibidang tridarma perguruan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai Islam Ahlusunnah wal Jamaah An-Nahdliyah; | |
2 | Menyusun Anggaran Kegiatan LKIA dengan berkoordinasi dengan Sekertaris LKIA, Kepala Pusat Pembinaan Mahasiswa dan BTQ; | |
3 | Berkoordinasi dengan Kepala LPMI dalam membuat Standar Kampus Qur’ani; | |
4 | Membantu Rektor dalam wawancara penerimaan SDM di UIM dalam penguatan Aswaja, baik dosen, tenaga kependidikan maupun karyawan ataupun mahasiswa baru UIM; | |
5 | Mengkoordinasikan penyesuaian kurikulum LKIA yang disampaikan melalui Wakil Rektor I dan disosialisasikan ke fakultas dan program studi; | |
6 | Melakukan pembinaan pemahaman Islam ke-Aswajaan bagi sivitas akademika UIM; | |
7 | Melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan seluruh bidang-bidang yang ada dibawah binaan langsung Lembaga Kajian Islam Aswaja (LKIA) yang selarah dengan program kerja LKIA yang mendukung Renstra UIM. | |
8 | Menciptakan atmosfir Qur'ani dalam lingkungan UIM; | |
9 | Memelihara suasana kerja yang menyenangkan dengna iklim dan atmosfir akademik yang tinggi bagi seluruh sivitas akadmeika UIM; | |
11 | Melaksanakan kerjasama baik dengan pihak internal maupun eksternal (dalam maupun luar negeri) atas persetujuan Rektor; | |
12 | Mencari sumber-sumber pembiayana untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas program kerja, workshop, lokakarya, dan seminar dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corpotrate Social Responsibility (CSR) dalam maupun luar negeri; | |
13 | Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seara periodik untuk dilaporkan kepada pimpinan universitas. | |
WEWENANG | 1 | Merumuskan dan mengembangkan bahan kajian kurikulum dan materi pembahasan mata kuliah penciri dalam lingkup Universitas Islam Makassar; |
2 | Berkoordinasi dengan Kepala Pusat MKWK dalam pengusulan dosen pengampu Mata Kuliah penciri; | |
3 | Melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan berhaluan Ahlusunnah wal Jamaah dalam lingkup Universitas Islam Makassar. | |
4 | Menandatangani sertifikat Baca Tulis Al-Qur'an dan Pesantren Arbain bagi mahasiswa; |