Dosen UIM, Sadaruddin Jadi Narasumber Bimtek Inovasi Pembelajaran MKWK
UIM NEWS – Dosen Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali, Dr. Sadaruddin, M.Pd, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengembangan model pembelajaran mata kuliah wajib pada kurikulum pendidikan tinggi (MKWK).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX dan diikuti oleh seluruh perguruan tinggi di wilayah tersebut, Kamis (02/08/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor LLDIKTI IX ini bertujuan untuk memberikan panduan serta strategi terbaru dalam pengembangan model pembelajaran yang efektif dan inovatif untuk mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Dalam paparannya, Dr. Sadaruddin menekankan pentingnya inovasi dalam metode pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
“Model pembelajaran yang efektif harus mampu merespons kebutuhan mahasiswa dan perkembangan teknologi yang pesat,” ujarnya.
Ia juga berbagi berbagai strategi dan pengalaman dalam menerapkan metode pembelajaran yang sukses di kelas.
Kegiatan Bimtek ini mendapat respons positif dari peserta yang terdiri dari dosen dan pengelola kurikulum dari berbagai perguruan tinggi.
Mereka mengapresiasi materi yang disampaikan serta berharap dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dalam kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di institusi masing-masing.
LLDIKTI Wilayah IX berharap dengan adanya kegiatan Bimtek ini, para dosen dan pengelola kurikulum dapat mengembangkan model pembelajaran yang lebih baik, sehingga dapat mencetak lulusan yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kapasitas dosen dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di wilayah kami,” ujar perwakilan LLDIKTI Wilayah IX.
Bintek dilaksanakan dalam rangka menanamkan nilai-nilai luhur bangsa, etika, demokrasi, moderasi, serta nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan kedamaian serta melakukan transformasi pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Mengarahkan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan salah satu atau kombinasi dari metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis proyek (team-based project) dengan bobot penilaian 50%.