Dewan Guru Besar UIM: Bermazhab Itu Berarti Mengikuti Rasulullah Melalui Jalur Ulama

UIM NEWSBermazhab merupakan upaya untuk memahami dan mengikuti hukum Islam berdasarkan pendapat para imam atau ahli agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits.

Dalam pandangan Islam, mazhab berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan sikap, perilaku, dan tindakan yang sesuai dengan landasan hukum yang benar.

Hal ini menjadi sangat penting dalam memecahkan persoalan yang timbul di kalangan umat Islam.

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali, Prof. Dr. KH Nadjamuddin H. Abd Safa, menyampaikan pandangannya tentang pentingnya bermazhab dalam khutbah Jumat di Masjid Raya Makassar pada 3 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa bermazhab berarti mengikuti pandangan ulama yang memiliki sanad keilmuan yang bersambung langsung kepada Rasulullah Saw.

Dalam khutbahnya, Prof. Nadjamuddin mengingatkan bahwa umat Islam harus selalu merujuk pada Al-Qur’an dan sunnah dalam menyikapi setiap persoalan.

“Kita sebagai umat Islam sepakat dan tidak ada yang mengingkarinya bahwa sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan hadits Rasulullah Saw. Semua permasalahan yang dihadapi umat manusia atau umat Islam harus merujuk kepada kedua sumber tersebut untuk memperoleh hidayah dan tuntunannya,” ujarnya.

Namun, ia juga menyoroti bahwa dalam merujuk kepada kedua sumber ini, sering kali terdapat perbedaan cara dan metode yang digunakan oleh para ulama. Perbedaan inilah yang melahirkan berbagai mazhab dalam Islam.

Prof. Nadjamuddin menjelaskan mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa.

Mazhab-mazhab ini lahir karena adanya perbedaan metode dalam memahami nash, baik dari ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah Saw.

“Adapun mazhab yang paling terkenal ada empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Selain itu, masih ada mazhab-mazhab lainnya, namun tidak sepopuler keempat mazhab tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Nadjamuddin menegaskan bahwa bermazhab tidak berarti meninggalkan Rasulullah Saw, tetapi justru mengikuti metode yang dikembangkan oleh ulama dalam memahami dan mengistimbat hukum dari nash-nash Al-Qur’an dan hadits.

Ia juga mengkritik pandangan yang keliru tentang bermazhab. Menurutnya, anggapan bahwa bermazhab tidak mengikuti Rasulullah adalah tidak tepat.

Sebaliknya, bermazhab berarti mengikuti Rasulullah melalui pemahaman yang disampaikan oleh ulama yang terpercaya.

“Tidak tepat jika ada yang mengatakan bahwa bermazhab tidak mengikuti Rasulullah Saw. Bermazhab artinya mengikuti metode dan cara memahami serta mengistimbat hukum dari nash-nash Al-Qur’an dan hadits Rasulullah Saw,” tegasnya.

Sebagai penutup, Prof. Nadjamuddin mengajak umat Islam untuk menjadikan mazhab sebagai panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan pandangan yang ada dalam Islam.

“Mazhab bukanlah alat untuk memecah belah, tetapi merupakan rahmat yang membantu kita memahami ajaran Islam dengan lebih baik. Umat Islam harus bersikap bijak dan tetap merujuk kepada Al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber utama dalam beragama,” pungkasnya.