UIM Terapkan Piket Malam, Jaga Keamanan Kampus

UIM NEWS – Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.

Sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan kampus, UIM Al-Gazali kembali menerapkan kebijakan piket malam yang melibatkan pejabat struktural.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: DL.XXII/UIM/Skep/A.00/XII/2023, yang mengatur jadwal piket malam bagi pejabat struktural kampus mulai pukul 18.00 hingga 21.30 WITA.

Rektor UIM Al-Gazali, Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag, mengatakan penerapan piket malam ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan menjamin kenyamanan seluruh civitas akademika yang masih berada di lingkungan kampus pada malam hari.

“Piket malam ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan kampus. Kami ingin memastikan bahwa kampus tetap aman dan kondusif, terutama di luar jam-jam kegiatan rutin,” ujarnya, Jumat (04/10/2024).

Dalam keputusan tersebut, juga dijelaskan bahwa batas waktu kegiatan civitas akademika di lingkungan kampus adalah pukul 18.00 WITA.

Setelah waktu tersebut, seluruh kegiatan di kampus dihentikan kecuali untuk kegiatan ibadah dan program-program yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pimpinan universitas.

Beberapa kegiatan yang mendapatkan pengecualian di antaranya adalah pelaksanaan shalat berjamaah di masjid kampus dan kegiatan akademik atau non-akademik yang telah mendapatkan izin resmi.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari evaluasi keamanan kampus yang sebelumnya dilakukan oleh pihak universitas.

“Kami menyadari bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa, dosen, dan staf. Oleh karena itu, selain peran pihak keamanan kampus, pejabat struktural juga diharapkan ikut serta dalam pengawasan melalui piket malam,” tambahnya.

Dengan adanya piket malam bagi pejabat struktural, diharapkan UIM Al-Gazali mampu menciptakan lingkungan yang semakin nyaman dan mendukung tercapainya visi dan misi universitas dalam menghasilkan lulusan yang unggul dan berakhlak.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan contoh bagi perguruan tinggi lainnya dalam menerapkan langkah-langkah preventif untuk menciptakan kampus yang aman dan harmonis.