UIM Umumkan Pengurusan KRS dan Perpanjangan BPP 2024/2025

UIM NEWS – Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali, melalui surat edaran nomor 989/UIM/A/01/Ed/IX/2024, mengumumkan mekanisme pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) dan perpanjangan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) bagi para mahasiswa untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025.
Pengumuman ini menjadi panduan bagi seluruh mahasiswa dalam mengatur kelanjutan perkuliahan mereka pada semester yang akan datang.
Dalam surat edaran tersebut, UIM Al-Gazali menetapkan bahwa pengurusan KRS untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 harus diselesaikan paling lambat pada 27 September 2024.
Aktivasi KRS merupakan salah satu tahapan penting bagi mahasiswa dalam merencanakan mata kuliah yang akan diambil selama satu semester.
Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan untuk segera mengakses sistem akademik kampus dan menyusun rencana studi sesuai dengan program studi masing-masing.
Pengurusan KRS tidak hanya mencakup pemilihan mata kuliah, tetapi juga harus mempertimbangkan capaian akademik sebelumnya, serta persyaratan dari program studi terkait.
Wakil Rektor I UIM Al-Gazali, Dr. Ir. Ahmad Hanafie, S.T., M.T., IPM, menyampaikan para mahasiswa harus mengikuti prosedur ini secara disiplin agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.
“Pengurusan KRS adalah langkah awal yang menentukan kelancaran proses belajar mahasiswa selama satu semester. Oleh karena itu, kami menghimbau mahasiswa untuk tidak menunda-nunda proses ini,” ujarnya.
Selain pengurusan KRS, UIM Al-Gazali juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperpanjang pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) hingga 24 September 2024.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran waktu bagi mahasiswa yang mungkin menghadapi kendala finansial atau administrasi dalam proses pembayaran.
Dengan adanya perpanjangan ini, mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran BPP tepat waktu, agar tidak terhambat dalam proses aktivasi KRS dan mengikuti perkuliahan.
Wakil Rektor I, Dr. Ir. Ahmad Hanafie, menjelaskan bahwa kelonggaran ini merupakan bentuk dukungan kampus terhadap kebutuhan mahasiswa.
“Kami memahami bahwa beberapa mahasiswa mungkin mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pembayaran, sehingga perpanjangan ini diharapkan dapat membantu mereka untuk tetap melanjutkan pendidikan tanpa hambatan,” katanya.
Lebih lanjut, UIM Al-Gazali menekankan pentingnya koordinasi dengan bagian keuangan dan akademik untuk menghindari kesalahan atau keterlambatan yang dapat memengaruhi proses perkuliahan.
Mahasiswa juga diingatkan untuk menyimpan bukti pembayaran BPP dengan baik sebagai arsip dan memastikan bahwa status akademik mereka telah aktif sebelum batas waktu yang ditentukan.
Surat edaran ini merupakan salah satu wujud komitmen UIM Al-Gazali dalam memastikan proses administrasi akademik berjalan dengan lancar dan transparan.
Kampus senantiasa berupaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh mahasiswa, termasuk dalam memberikan kemudahan akses dan perpanjangan waktu bagi mahasiswa yang membutuhkan.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan mahasiswa UIM Al-Gazali dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan pengurusan KRS dan pembayaran BPP tepat waktu.
Pengelolaan administrasi akademik yang baik akan memastikan kelancaran perkuliahan dan membantu mahasiswa mencapai target akademik mereka.
Bagi mahasiswa yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengurusan KRS dan pembayaran BPP, UIM Al-Gazali telah menyediakan layanan konsultasi di bagian akademik dan keuangan, serta melalui layanan daring yang dapat diakses melalui website resmi universitas https://uim-makassar.ac.id/.