DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PERMENDIKBUDRISTEK TENTANG PELAKSANAAN RPL, UIM GELAR WORKSHOP CALON ASESOR RPL
UIM NEWS – Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022. Universitas Islam Makassar laksanakan Workshop Calon Asesor RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Internal di Ruang Rapat lantai 3 Gedung Rektorat UIM, Selasa (23/05/2023).
Dalam kegiatan ini turut hadir Rektor Universitas Islam Makassar yang sekaligus membuka kegiatan Workshop secara resmi, Kepala Biro BAAK, Dekan dan Kaprodi Fakultas lingkup Universitas Islam Makassar.
Hadir Narasumber Muh. Tahir Hanzah, S.T., M.M dengan berbagai macam materi seperti penyusunan pedoman penyelenggaraan RPL tipe A, tahapan prosedur asesmen RPL tipe A dan penyusunan formulir asesmen RPL tipe A.
Rektor Universitas Islam Makassar dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPL ini menjadi bentuk kebijakan Pemerintah bagi Perguruan Tinggi.
“Tentu ini tujuannya untuk meningkatkan angka partisipasi peserta perguruan tinggi, maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui RPL”, Ucapnya.
Rektor UIM juga menambahkan bahwa untuk Calon Asesor RPL sebagaimana akan diberikan aturan atau regulasi demi menjaga nama baik Universitas Islam Makassar.