Kepala LLDIKTI IX Dukung Larangan Hadiah untuk Dosen Saat Ujian

UIM NEWS – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, M.Si secara tegas mendukung kebijakan kampus yang menghilangkan kebiasaan mahasiswa memberikan hadiah kepada dosen saat ujian.

Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan akademik.

Menurut Dr. Lukman, tradisi pemberian hadiah semacam ini dapat berpotensi memengaruhi objektivitas dalam dunia pendidikan.

Ia menegaskan pentingnya keberanian dari pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil kebijakan yang bertujuan menegakkan prinsip akademik yang bersih dan bebas dari unsur gratifikasi.

“Harus ada keberanian dari pimpinan perguruan tinggi. Hal-hal seperti itu tidak boleh dibiarkan karena bisa memengaruhi kebijakan. Praktik seperti gratifikasi ini harus dihindari,” ujarnya, Selasa (04/02/2025).

Lebih lanjut, ia juga mendorong kampus lain untuk mengikuti langkah Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali, yang telah lebih dahulu menerapkan larangan resmi terhadap mahasiswa agar tidak memberikan bingkisan kepada dosen saat ujian, sebagaimana tertuang dalam surat edaran universitas tersebut.

“Saya sangat mendukung kebijakan Rektor UIM Al-Gazali. Ini contoh yang sangat baik. Jangan ada hal-hal yang bisa memengaruhi keputusan, apalagi jika itu membebani mahasiswa,” tambahnya Kepala LLDIKTI.

Dr. Lukman juga menekankan bahwa kebiasaan memberi hadiah justru bisa menjadi beban psikologis dan ekonomi bagi mahasiswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Kebiasaan ini hanya akan menjadi beban tambahan bagi mahasiswa. Jangan sampai kebiasaan seperti ini terus berlanjut. Misalnya, memberi sarung atau baju setelah ujian. Hal seperti itu tidak perlu,” tegasnya.

Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bernomor 19/UIM/A.00/Ed/I/2025, yang secara resmi melarang mahasiswa membawa bingkisan saat ujian dan menerapkan sistem pembayaran akademik satu pintu. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal 2025.

Rektor UIM Al-Gazali, Prof. Dr. H. Muammar Bakry, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa sekaligus menciptakan lingkungan akademik yang lebih profesional.

“Praktik membawa bingkisan hanya menjadi beban tambahan bagi mahasiswa yang seharusnya fokus menyelesaikan studinya,” ujar Prof. Muammar.

Selain itu, penerapan sistem pembayaran satu pintu dilakukan demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh pembayaran akademik kini diwajibkan melalui rekening resmi universitas, sehingga tidak lagi melalui tenaga kependidikan atau dosen.

“Kami ingin membangun ekosistem akademik yang sehat. Mahasiswa harus fokus pada pencapaian akademik tanpa terganggu hal-hal seremonial yang tidak relevan,” jelasnya.

Prof. Muammar berharap seluruh civitas akademika mendukung kebijakan ini agar dapat diterapkan secara maksimal. Dengan langkah ini, UIM menjadi contoh nyata dalam mendorong reformasi budaya akademik yang lebih adil, transparan, dan profesional.