
DATABASE DOKUMENT
Database dokument disusun berdasarkan Kriteria Akreditasi Perguruan Tinggi
Download Instrument Akreditasi Perguruan Tinggi KLIK DISINI
- Peraturan badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No.5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Keputusan Anggaran Dasar-Rumah Tangga Yayasan Al Gazali Makassar
- Statuta Universitas Islam Makassar 2019-2023
- Statuta Universitas Islam Makassar 2023
- Sk. Rektor CCXIII/UIM/Skep/A.00/IVV/2020 Tentang Penetapan Pedoman Penyusunan, Sosialisasi Pelaksanaan dan Evaluasi VIsi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) UIM Tahun 2020
- SK. Rektor No. LXVII/UIM/Skep/A.00/III/2019 Tentang Rancangan Induk Pengembangan UIM
- SK Rektor LXVIII/UIM/Skep/A.00/III/2019 Tentang Penetapan dan Pengesahan Rentra UIM
Kebijakan
- Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Al-Gazali Makassar Nomor 32/YPT-AG/Skep/V/2020 tentang statuta Universitas Islam Makassar
- SK Nomor: CLXXII/UIM/SKep/A.00/VII/2021 tantang Penetapan Peraturan Kepegawaian Universitas Islam Makassar
- Sk Rektor Universitas Islam Makssar Nomor CLXXI/UIM/Skep/A.00/VII/2021 tentang Penetapan Panduan Kerjasama Universitas Islam Makassar
- Sk Rektor Nomor 025/UIM/Skep/I/2016 tentang Perubahan Nama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menjadi Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Universitas Islam Makassar
- Tata Pamong UIM
2.2 Kerja Sama
2.3 Penjaminan Mutu
Kebijakan
- SK Rektor Nomor. LIV/UIM/SKep/A.00/I/2023 Panitia Penerimaan dan Pembinaan Mahasiswa Baru (UPT-PMB) Universitas Islam Makassar
- SK Rektor Nomor XXXVI/UIM/A.00/Skep/II/2017 tentang Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru
- SK Rektor XXXVI/UIM/A.00/Skep/II/2017 tentang Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru UIM
- SK Rektor Nomor: DXLIV/UIM/Skep/A.00/IX/2020 tentang Penetapan Mahasiswa Baru UIM
- SK Rektor Nomor: CLXXXI/UIM/Skep/A.00/VII/2021 tentang Panduan Akademik dan Bimbingan Konseling
- SK Rektor Nomor: CLXXXI/UIM/Skep/A.00/VII/2021 tentang Panduan Beasiswa UIM
- SK Rektor Nomor: CLXXVIII/UIM/Skep/A.00/VII/2021 tentang Kode Etik Mahasiswa
3.2 Program Layanan dan Pembinaan Mahasiswa
4.1.1 Kebijakan
- SK Rektor No. CXL/UIM/Skep/A.00/VII/2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal
- SK Dekan FKIP UIM No. 1170/UIM/A.17/Skep/X/2020 tentang Standar SPMI FKIP Universitas Islam Makassar
- SK Rektor No: CCLXXV/UIM/Skep/A.00/VIII/2020 Tentang Kode Etik Dosen
- SK Rektor No. CCLXXV/UIM/Skep/A.00/VIII/2020 Tentang Kode Etik Karyawan
- SK Rektor No.CLXXII/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Peraturan Kepegawaian
- SK Rektor No: CCV/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Buku Panduan Akademik Universitas Islam Makassar
- SK Rektor No: CLXXIX/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Peraturan Akademik Universitas Islam Makassar
4.1.2 Pelaksanaan
4.1.3 Tindak Lanjut
4.2 Tenaga Kependidikan (Tendik)
4.2.1 Kebijakan
- SK Rektor Nomor: CCXIX/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal
- SK Rektor Nomor: CCLXXV/UIM/Skep/A.00/VIII/2020. Tentang Kode Etik Karyawan
- K.4.2.4 SK Rektor Nomor: CLXXII/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Peraturan Kepegawaian
- SK Rektor Nomor: CCV/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Buku Panduan Akademik Universitas Islam Makassar
- SK Rektor CLXXIX/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Peraturan Akademik Universitas Islam Makassar
- SK Rektor No Nomor: CCVIII/UIM/Skep/A.00/VII/2021Tentang Dana Purnabakti Pegawai Tetap Persyarikatan Islam Makassar
- SK Rektor Nomor: CCXIX/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal
4.2.2 Pelaksanaan
4.2.3 Evaluasi
4.2.4 Tindak lanjut
5.1.1 Kebijakan
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 48 Bagian Ketiga tentang Pengelolaan Dana Pendidikan di Perguruan Tinggi
- SK Rektor CLXV/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Pedoman Keuangan Universitas Islam Makassar, SOP dan Tata Kelola dalam UIM
- Nomor: CLXV/UIM/Skep/A.00/VII/2021, Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Standar Tata Kelola-SPMI Universitas Islam Makassar
- Standard Pembiayaan Karya Ilmiah dan Reputasi Dosen Universitas Islam Makassar
- SK Rektor Tentang Pembentukan Tim Satuan Pengawasan Internal UIM
- Nomor: CCXIII / UIM / Skep / A.00 / VII / 2021Tentang Panduan Pemberian Insentif Publikasi Ilmiah dan Rekognisi Dosen Bab II Standar Pemberian Insentif Publikasi Ilmiah dan Rekognisi Dosen
- SK Rektor Nomor… Tentang Panduan Audit Keuangan Internal Nomor 101 Tahun 2021
5.1.2 Pelaksanaan
5.1.3 Evaluasi
5.1.4 Tindak Lanjut
5.2 Prasarana dan Sarana Pendidikan
5.2.1 Kebijakan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Kebijakan Penyediaan Sarana dan Prasartana Sesuai Standard
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi
- SK Rektor Nomor: CCLXXIX/UIM/ Skep / A.00 / VII / 2021 Tentang Penetapan Tata Pamong Universitas Islam Makassar Universitas Islam Makassar
- SK Rektor Universitas Islam Mkassar, Nomor.CLXV/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Pearturan Penyelenggaran Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Standar Tata Kelola-SPMI UIM
6.1.1 Kebijakan
- SK Rektor Nomor: CCLXX / UIM / Skep / A.00 / VII / 2020 Tentang Kebijakan Pengembangan Kurikulum MBKM
- SK Rektor Nomor … Tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum MBKM
- SK Rektor Nomor: CCVI / UIM / Skep / A.00 / VII / 2021Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum
- SK Rektor Nomor: CCV / UIM / Skep / A.00 / VII / 2021 Tentang Buku Panduan Akademik UIM
- SK Rektor Nomor Nomor: CLXXIX/UIM/Skep/A.00/VII/2021 Tentang Peraturan Akademik UIM
- Panduan Penasihat Akademik UIM Tahun 2022 Berdasarkan SK Rektor Nomor: CCLXIII/UIM/Skep/A.00/VI/2020Tentang Panduan Penasihat Akademik BAB II Tugas dan Fungsi Penasihat Akademik dan BAB V Kewajiban dan Hak Mahasiswa Terhadap Penasihat Akademik
- SK Rektor tentang Statuta Universitas Islam Makassar
6.2 Pelaksanaan Pembelajaran
6.2.1 Kebijakan
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang SN-Dikti
- Statuta Universitas Islam Makassar
- SK Rektor Nomor: CCV / UIM / Skep / A.00 / VII / 2021 Tentang Buku Panduan Akademik UIM
- SK Rektor No.CLXXIX / UIM / Skep / A.00 / VII / 2021 Tentang Peraturan Akademik UIM
6.3.1 Kebijakan
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang SN-Dikti
- SK Rektor. Nomor: CCLXX / UIM / Skep / A.00 / VII / 2020 TENTANG PENETAPAN PANDUAN PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR
- SK Rektor Nomor: CCV / UIM / Skep / A.00 / VII / 2021 Tentang Buku Panduan Akademik Universitas Islam Makassar
- SK Rektor Nomor CLXXIX / UIM / Skep / A.00 / VII / 2021 Tentang Peraturan Akademik Universitas Islam Makassar
6.4 Pembelajaran Mikro
6.4.1 Kebijakan
- Permendikbudristekdikti No. 55 Tahun 2017
- SK Rektor Islam Makassar No tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Islam Makassar yang memuat Standar Proses Pembelajaran yang memuat proses pelaksanaan perkuliahan praktikum termasuk pembelajaran mikro.
- SK Rektor Nomor: CCXIX / UIM / Skep / A.00 / VII / 2021 Tentang Penetapan Buku Panduan Praktik Pembelajaran Mikro/ Microteaching Universitas Islam Makassar
6.5 Pembimbingan Mahasiswa
6.5.1 Kebijakan
6.6 Suasana Akademik
6.6.1 Kebijakan
- SK tentang Statuta Islam Makassar
- SK Rektor No tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum
- SK Rektor No tentang Buku Panduan Akademik Islam Makassar
- SK Rektor No SK Rektor No CLXXIX/UIM/Skep/a.00/vii/2021 tentang Peraturan Akademik Islam Makassar Makassar
6.7 Kepuasan Mahasiswa
6.7.1 Kebijakan
Kebijakan
Universitas Islam Makassar (UIM) melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan melaksanakan kegiatan penelitian sesuai dengan ketetapan SN-Dikti dan Standar UIM yang telah di tetapkan. Penelitian bagi dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UIM merupakan kegiatan yang wajib yang dilaksanakan dengan melibatkan mahasiswa, baik menggunakan dana bantuan pemerintah/swasta maupun secara mandiri. Dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian FKIP UIM mengelola program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang mengacu pada kebijakan Pemerintah, di tingkat universitas, fakultas dan Program studi sesuai dengan kebijakan yang telah di tetapkan. Adapun kebijakan yang menadi acuan pengelolaan penelitian di Universitas Islam Makassar adalah sebagai berikut:
- Statuta Universitas Islam Makassar Nomor: 32/YPT-AG/Skep/V/2020 BAB VI pasal 39 tentang Penelitian
- SK Senat Universitas Islam Makassar Nomor tentang Pengesahan Rencana Strategis (Renstra) Universitas Islam Makassar Nomor. LXVIII/UIM/Skep/A.00/III/2019
- SK Rektor Universitas Islam Makassar Nomor: CCXX/UIM/Skep/A.00/XII/2020 tentang Penetapan Pedoman Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi Dosen Universitas Islam Makassar yang tertuang dalam Statuta Universitas Islam Makassar.
- SK Rektor Universitas Islam Makassar Nomor: LXVII/UIM/Skep/A.oo/III/2019 tentang penetapan dan pengesahan Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Rencana Strategis (Renstra) Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- SK Rektor Nomor: CCXX/UIM/Skep/A.00/XII/2020 tentang Pedoman pelaksanaan penelitian di Universitas Islam Makassar yang diatur dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang berisi Panduan Pelaksanaan penelitian dalam setiap skim penelitian.
Kebijakan
Universitas Islam Makassar (UIM) melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan melaksanakan kegiatan penelitian sesuai dengan ketetapan SNDikti dan Standar UIM yang telah di tetapkan. Penelitian bagi dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UIM merupakan kegiatan yang wajib yang dilaksanakan dengan melibatkan mahasiswa, baik menggunakan dana bantuan pemerintah/swasta maupun secara mandiri. Dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian FKIP UIM mengelola program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang mengacu pada kebijakan Pemerintah, di tingkat universitas, fakultas dan Program studi sesuai dengan kebijakan yang telah di tetapkan. Adapun kebijakan yang menadi acuan pengelolaan penelitian di Universitas Islam Makassar adalah sebagai berikut:
- Statuta Universitas Islam Makassar Nomor: 32/YPT-AG/Skep/V/2020 BAB VI pasal 39 tentang Penelitian
- SK Senat Universitas Islam Makassar Nomor tentang Pengesahan Rencana Strategis (Renstra) Universitas Islam Makassar Nomor. LXVIII/UIM/Skep/A.00/III/2019
- SK Rektor Universitas Islam Makassar Nomor: CCXX/UIM/Skep/A.00/XII/2020 tentang Penetapan Pedoman Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi Dosen Universitas Islam Makassar yang tertuang dalam Statuta Universitas Islam Makassar.
- SK Rektor Universitas Islam Makassar Nomor: LXVII/UIM/Skep/A.oo/III/2019 tentang penetapan dan pengesahan Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Rencana Strategis (Renstra) Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- SK Rektor Nomor: CCXX/UIM/Skep/A.00/XII/2020 tentang Pedoman pelaksanaan penelitian di Universitas Islam Makassar yang diatur dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang berisi Panduan Pelaksanaan penelitian dalam setiap skim penelitian.
- SK Dekan Nomor: 672/UIM/A.17/Skep/III/2021 Tentang Road Map penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Makassar
Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik), masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Statuta Universitas Islam Makassar Nomor No. 32 /YPT-AG/Skep/V/ 2020 Bab IV tentang Mahasiswa dan Alumni
- SK Rektor Nomor: CCVII/ UIM/ SKep/ A.00/VII/2021 Penetapan SOP Tracer Study Universitas Islam Makassar