UIM News — Dewan Pembina Yayasan Al Gazali Makassar menilai program dan pengembangan Universitas Islam Makassar (UIM) di bawah kepemimpinan Rektor Dr Ir Hj A Majdah M Zain MSi sudah berada di jalur yang benar (on the track) bagi kemajuannya.

Hal ini terungkap dari rapat bersama Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan pimpinan UIM di Rektorat UIM Lt 3, Sabtu (2/10/2021). “Perubahan UIM saat ini menunjukkan adanya optimisme bagi kemajuannya,” ujar anggota Dewan Pembina Prof Dr Mansyur Ramli MSi.

Rapat dihadiri Jusuf Kalla (JK). Pada kesempatan tersebut JK disepakati sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Al Gazali menggantikan allahuyarham Anregurutta KH Sanusi Baco.

Rapat dimoderatori langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Hj Fatimah Kalla dengan agenda mendengarkan laporan perkembangan pembangunan kampus dari dewan pengurus dan laporan Rektor UIM, serta penetapan susunan dewan pembina dan pengurus Yayasan Al Gazali.

“Perguruan tinggi itu seperti restoran. Orang tak lihat tempatnya tapi menunya enak atau tidak. Jadi dengan bangunan kampus yang bagus ini selanjutnya UIM fokus perbaikan kualitas atau mutu akademiknya,” ujar Wakil Presiden RI tiga periode itu.

JK menyebut perguruan tinggi yang berpredikat terbaik saat ini, tercapai dengan kuncinya tidak boleh ada kelas kosong, harus ada dosen mengajar. “Perguruan tinggi jika baik mutunya maka akan hasilkan mahasiswa dan alumni terbaik,” tegasnya.

Dalam laporannya, Majdah mengungkapkan saat ini sudah 80 persen program studi terakreditasi B, sebelumnya pada 2015 sebaliknya 70 persen program studi hanya akreditasi C. “Saat ini ada tiga program studi agro bisnis, agro teknologi dan administrasi bisnis, yang berproses untuk meraih akreditasi unggul,” urainya.

Dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) juga kata Majdah, UIM mendapatkan apresiasi dari Kemendikbud dan Ristek.

JK pada kesempatan itu juga meninjau bangunan baru rektorat yang telah selesai dan sedang dalam proses pebyelesaian interior.

Pada rapat itu juga menyepakati mematuhi peraturan tentang yayasan yakni tidak boleh dewan pembina maupun dewan pengurus rangkap jabatan oleh pelaksana.■