Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Dr Ir Hj A Majdah M Zain tampil pada Takshow LLDikti 9 Channel Eps. 11: Kupas Tuntas Penomoran Ijazah Nasional (PIN) di eLearning Center LLDikti IX, Makassar, Jumat (6/11/2020).

Talkshow tersebut juga menghadirkan Kepala LLDikti Wilayah IX Sulawesi Prof Dr Jasruddin MSi, Sekretaris LLDikti Wilayah IX Sulawesi Drs Andi Lukman MSi, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Sidrap Dr Jamaluddin Ahmad SSos MSi sebagai narasumber yang dipandu host Daeng Nojeng

PIN merupakan kebijakan Kemenristekdikti pada  2016 untuk mencegah berbagai masalah terkait ijazah, mulai dari ijazah palsu, hingga pemberian gelar dan ijazah untuk orang yang tidak berhak.

Program PIN diatur lebih rinci melalui Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018. “Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 1 Januari 2020, seluruh perguruan tinggi wajib menggunakan PIN namun hampir setengah dari PTS yang ada di wilayah IX Sulawesi belum menerapkan PIN,” ungkap Jasruddin.

Perbincangan seru tentang PIN tersebut ditayang secara live melalui chanel Youtube LLDIKTI9 https://www.youtube.com/watch?v=GloaxKdwVuU

Majdah hadir pada kegiatan seri talkshow LLDikti IX ini, didampingi Wakil Rektor I UIM Dr Ir H Lasumange MSi dan Kabag Humas dan Kerja Sama UIM dr Wachyudi Muchsin SH, dan Kepala Biro Umum UIM Musdalifa.

Majdah menyampaikan pengalaman pihaknya terkait penerapan PIN dalam ijazah saat upaya pemalsuan yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab terhadap ijazah mahasiswa UIM, awal tahun ini.

“Dengan adanya PIN, praktik yang berpotensi merugikan citra UIM dapat digagalkan dan mencegah penyalahgunaan ijazah aspal (asli tapi palsu,” urainya.

Untuk itu, Majdah mendorong agar lembaga perguruan tinggi yang belum menerapkan PIN pada ijazah alumninya agar segera mengimplementasikan. “Ini juga sebagai bentuk profesionalnya sebuah lembaga pendidikan tinggi,” jelasnya. (***)